Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email

Kode etik PUSTAKAWAN dan KEPOLISIAN

Jumat, 30 Agustus 2013




Pustakawan berasal dari kata “pustaka” dan “wan’ yang diartikan sebagai seorang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka, namun menurut IPI sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya pustakawan diartikan bahwa pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan atau seseorang yang berkarya secara professional dibidang perpustakaan dan informasi.
http://polaberita.blogspot.com/2013/08/kode-etik-pustakawan-dan-kepolisian.html
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                                     http://polaberita.blogspot.com/2013/08/kode-etik-pustakawan-dan-kepolisian.html
Pustakawan
Kepolisian
A.dalam pelaksanaan tugas pustakawan terikat oleh aturan yang telah dibuat perpustakaan.
A.tugas kepolisian diatur didalam undang – undang dan terikat oleh pasal yang telah tertulis dalam undang – undang tersebut
B. pelanggaran terhadap etika seorang pustakawan dikenai sanksi tanpa harus melalui badan hukum peradilan.
B.pelanggaran terhadap etika yang berlaku di kepolisian akan dikenai sanksi dengan melalui badan hukum peradilan.
C. pustakawan tidak bersifat netral.
C. sifat netral harus tertanam didalam jiwa seorang anggota kepolisian.
D.pustakawan merupakan pengabdian kepada masyarakat.
D.didalam tugas kepolisian merupakan pengabdian kepada masyarakat dan tujuan bela Negara.
E. inti dari seorang pustakawan adalah melayani kebutuhan informasi masyarakat.
E. inti dari tugas kepolisian adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

2.PERSAMAAN (Pustakawan dan Kepolisian)   

Dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang pustakawan dan seorang anggota polisi keduanya sama – sama menjunjung tinggi kedisiplinan dan mengutamakan layanan yang baik kepada masyarakat.
tanpa harus mengabaikan aturan – aturan yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan, serta tetap menjunjung tinggi nilai – nilai aturan yang berlaku.
A.pustakawan
Menurut Shelfer (1980) kode etik profesional merupakan prinsip-prinsip dasar perilaku yang benar dan yang salah dalam interaksi sosial umumnya dan masalah khusus dari profesi. Kode etik merupakan pernyataan ideal, prinsip-prinsip dan standar perilaku profesional. Prinsip-prinsip tersebut berbeda dengan prinsip-prinsip pribadi.
Menurut Abraham Flexner, seperti yang dikutip oleh Kleingartner (1967), suatu profesi paling tidak harus memenuhi 6 persyaratan, sebagai berikut : (1) profesi itu merupakan pekerjaan intelektual. Maksudnya menggunakan intelegensi yang bebas yang diterapkan pada problem dengan tujuan untuk memahami dan menguasainya. (2) profesi merupakan pekerjaan saintifik berdasarkan pengetahuan yang berasal dari sains. (3) Profesi merupakan pekerjaan praktikal, artinya bukan melulu – teori – akademik tetapi dapat diterapkan dan dipraktekkan. (4) Profesi terorganisir secara sistematis. (5) Ada standar cara melaksanakannya dan mempunyai tolok ukur hasilnya. (6) profesi merupakan pekerjaan altruisme yang berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya bukan kepada diri profesional.
Sulistyo-Basuki(Kode etik dan organisasiprofesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
B.Kepolisian
http://polaberita.blogspot.com/2013/08/kode-etik-pustakawan-dan-kepolisian.html
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a.Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c.Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a.Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b.Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c.Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d.Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a.Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b.Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c.Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Setiap profesi yang dijalankan oleh seseorang
mempunyai kode etik yang berbeda,sesuai dengan profesiyang dijalankan. Namun pada intinya semua profesi sama – sama menjujung tinggi nilai – nilai yang telah adad didalam masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya setiap profesi tidak melupakan nilai – nilai tersebut
selain itu dengan adanya kode etik yang mengatur setiap profesi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk membentuk seseorang lebih bermoral dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.

Permasalahn yang dihadapi setiap profesitentunya berbeda, untuk seorang pustakawan yang menjadi inti permasalahan yaitu bagaimana menjaga agar perpustakaan tetap menjadi pusat dari segala informasi dan tidak ketinggalan oleh kemajuan yang terjadi di dalam era komunikasi, untuk mrngatasi maslah tersebut pustakawan dituntut kreatif dan mempunyai jiwa cinta terhadap perpustakaan selain itu seorang pustakawan juga harus mempunyai latar belakang pendidikan seorang pustakawan agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Permasalahan yang terjadi didalam kepolisian yaitu bagaimana seorang polisi bersifat profesionalisme didalam menjalankan tugas, agar tidak menimbulkan persepsi negative dari masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian..

 Demikian artikel tentang Kode etik PUSTAKAWAN dan KEPOLISIAN,yang mampu kami rangkum.
Semoga bermanfaat.

Sumber : Giri Kurniadi


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © -2012 Kumpulan Berita Anda All Rights Reserved | Template Design by Dunia Perpustakaan | ASIA BUILDING