Pustakawan berasal dari kata “pustaka” dan “wan’
yang diartikan sebagai seorang yang pekerjaannya atau profesinya terkait erat
dengan dunia pustaka atau bahan pustaka, namun menurut IPI sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya pustakawan diartikan
bahwa pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan
dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga
induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang
dimilikinya melalui pendidikan atau seseorang yang berkarya secara professional
dibidang perpustakaan dan informasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
organisasi pembina profesi
Kepolisian yang
berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di
semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pustakawan
|
Kepolisian
|
A.dalam pelaksanaan tugas pustakawan
terikat oleh aturan yang telah dibuat perpustakaan.
|
A.tugas kepolisian diatur didalam
undang – undang dan terikat oleh pasal yang telah tertulis dalam undang –
undang tersebut
|
B. pelanggaran terhadap etika seorang
pustakawan dikenai sanksi tanpa harus melalui badan hukum peradilan.
|
B.pelanggaran terhadap etika yang
berlaku di kepolisian akan dikenai sanksi dengan melalui badan hukum peradilan.
|
C. pustakawan tidak bersifat netral.
|
C. sifat netral harus tertanam
didalam jiwa seorang anggota kepolisian.
|
D.pustakawan merupakan pengabdian
kepada masyarakat.
|
D.didalam tugas kepolisian merupakan
pengabdian kepada masyarakat dan tujuan bela Negara.
|
E. inti dari seorang pustakawan
adalah melayani kebutuhan informasi masyarakat.
|
E. inti dari tugas kepolisian adalah
melayani dan mengayomi masyarakat.
|
2.PERSAMAAN (Pustakawan dan Kepolisian)
Dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang pustakawan dan seorang anggota polisi keduanya sama – sama menjunjung tinggi kedisiplinan dan mengutamakan layanan yang baik kepada masyarakat.tanpa harus mengabaikan aturan – aturan yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan, serta tetap menjunjung tinggi nilai – nilai aturan yang berlaku.
Menurut Shelfer (1980) kode etik profesional merupakan prinsip-prinsip
dasar perilaku yang benar dan yang salah dalam interaksi sosial umumnya dan
masalah khusus dari profesi. Kode etik merupakan pernyataan ideal,
prinsip-prinsip dan standar perilaku profesional. Prinsip-prinsip tersebut berbeda
dengan prinsip-prinsip pribadi.
Menurut Abraham Flexner, seperti yang dikutip oleh
Kleingartner (1967), suatu profesi paling tidak harus memenuhi 6 persyaratan,
sebagai berikut : (1) profesi itu merupakan pekerjaan intelektual. Maksudnya
menggunakan intelegensi yang bebas yang diterapkan pada problem dengan tujuan
untuk memahami dan menguasainya. (2) profesi merupakan pekerjaan saintifik
berdasarkan pengetahuan yang berasal dari sains. (3) Profesi merupakan
pekerjaan praktikal, artinya bukan melulu – teori – akademik tetapi dapat
diterapkan dan dipraktekkan. (4) Profesi terorganisir secara sistematis. (5)
Ada standar cara melaksanakannya dan mempunyai tolok ukur hasilnya. (6) profesi
merupakan pekerjaan altruisme yang berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya
bukan kepada diri profesional.
Sulistyo-Basuki(Kode etik dan
organisasiprofesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
B.Kepolisian
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya
berperilaku :
a.Menjunjung
tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.Menjalankan
tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha
Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c.Menghormati
acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan
menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti
kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a.Mendahulukan
kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b.Menjunjung
tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c.Menampilkan
jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d.Rela berkorban
jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan
sikap perilaku dengan :
a.Meletakkan
kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan
pribadinya;
b.Tidak menuntut
perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga
Negara dan masyarakat;
c.Menjaga
keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat
tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam
pelaksanaan tugas.
Setiap profesi yang dijalankan oleh seseorang
mempunyai kode etik yang berbeda,sesuai dengan
profesiyang dijalankan. Namun pada intinya semua profesi sama – sama menjujung
tinggi nilai – nilai yang telah adad didalam masyarakat. Sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya setiap profesi tidak melupakan nilai – nilai tersebut
selain itu dengan adanya kode etik yang mengatur setiap profesi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk membentuk seseorang lebih bermoral dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.
selain itu dengan adanya kode etik yang mengatur setiap profesi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk membentuk seseorang lebih bermoral dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat tercapai tujuan dengan baik.
Permasalahn yang dihadapi setiap profesitentunya berbeda,
untuk seorang pustakawan yang menjadi inti permasalahan yaitu bagaimana menjaga
agar perpustakaan tetap menjadi pusat dari segala informasi dan tidak
ketinggalan oleh kemajuan yang terjadi di dalam era komunikasi, untuk mrngatasi
maslah tersebut pustakawan dituntut kreatif dan mempunyai jiwa cinta terhadap
perpustakaan selain itu seorang pustakawan juga harus mempunyai latar belakang
pendidikan seorang pustakawan agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Permasalahan yang terjadi didalam kepolisian yaitu
bagaimana seorang polisi bersifat profesionalisme didalam menjalankan tugas,
agar tidak menimbulkan persepsi negative dari masyarakat terhadap pelaksanaan
tugas kepolisian..
Demikian artikel tentang Kode etik PUSTAKAWAN dan KEPOLISIAN,yang mampu kami rangkum.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Giri Kurniadi
0 komentar:
Posting Komentar