CYBER CRIME
A.PengertianCyber Crime
A.PengertianCyber Crime
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrimediklasifikasikan :
- Cyberpiracy :Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologikomputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi atau individu.c.
- Cybervandalism:Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dankomunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem denganmengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalahdengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikanatau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit
yangmenguras tenaga dan energi.
Hate sites
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyeranganterhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang
dianut oleh seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta
dipahami orang atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking
adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user
a.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasatertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memilikitingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnyateknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnyadibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasilmenembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America
Online(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce,yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput
dari serangan para hacker,yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam
beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatansuatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatuinformasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukankegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapsaingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatusistem yang
computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan denganmenyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapatdigunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yangdikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property (Copyright)
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yangdimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internetyang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan halyang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadapketerangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yangtersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapatmerugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis
begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita seringsalah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogramdan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapatmerugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
Masih
banyak lagi istilah – istilah dalam kejahatan cyber yang lain dianataranya
- Fraud Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yangtak dikehendaki
- MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software
- DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
- PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar maumemberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface
b.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrimesebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukankejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengajadan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadapsuatu system
informasi atau system computer.
Cybercrimesebagai tindakan kejahatan abu-abu: dimana kejahatan ini tidak jelasantara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atausystem computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi
menjadi :
Cybercrime
yang menyerang individu: kejahatan yang dilakukan terhadap oranglain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik): kejahatan yang dilakukanterhadap hasil
karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,mengubah yang bertujuan
untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demimateri/nonmateri.
Cybercrime
yang menyerang pemerintah: kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupunmerusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
•
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount
pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbedadengan
pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukupmenangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementaraitu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
accountcurian oleh dua Warnet di Bandung.
•
Membajak situs web.
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halamanweb,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan
denganmengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesiamenunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Contoh kasusnya
antara lain
Pembajakan
situs web KPU tahun 2009
.web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15
diganggu orang tak bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu
hacker adalah halamanberita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You
Renny Yahna Octaviana. Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu,
sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id
pengurus
situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak
bisadiakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnyamengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal
pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran
Parpol peserta Pemilumulai dilaksanakan….
Beberapa
cara yang harus di lakukan sebagai upaya penanggulangan Cyber Crime
- Penegakkan hukum dengan landasan UU ITE
- Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber
- Memperkuat system keamanan ( security system )
- Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
- Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
- Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
- Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannyamelalui kurikulum informatika.
- Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengandeklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
1.
KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime).
Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesiayang
menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan
masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani
kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam
undang-undang tersendiri.
2.
Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukanketentuan
khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana
dibidang komputer.
Berbagai
upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. TheOrganization for
Economic Co-operation and Development (OECD) telahmembuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengancomputer related crime , dimana pada
tahun 1986 OECD telahmempublikasikan laporan yang berisi hasil survei terhadap
peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer related crime, yang diakui bahwa
sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatantersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan
studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelineslanjutan bagi
para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakanapa yang seharusnya
dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap
memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negaradan kebutuhan untuk
melakukan proteksi terhadap computer related crimetersebut. Pada
perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts onCrime ini Cyber space of
The Committee on Crime problem, yang pada tanggal25 April 2000 telah
mempublikasikan draft Convention on Cyber Crimesebagai hasil kerjanya, yang
menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian
internasional pertama yangmengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk
berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan
komputer, jaringan atau data,serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Di
Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi olehDirektorat
Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika.Subyek-subyek
muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindunganhak pribadi, azas
perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan
perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI)dan hukum
Internasional serta azas Cyber Crime. UU tersebut mengkaji cyber case dalam
beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik,fokusnya adalah semua
aktivitas yang dilakukan dalam cyberspace, kemudianditentukan pendekatan mana
yang paling cocok untuk regulasi Hukum Cyber di Indonesia. Jaringan komputer
global pada awalnya digunakan hanya untuk saling tukar-menukar informasi,
tetapi kemudian meningkat dari sekedar mediakomunikasi kemudian menjadi sarana
untuk melakukan kegiatan komersilseperti informasi, penjualan dan pembelian
produk.Keberadaannya menjadi sebuah intangible asset sebagaimana layaknyaintelectual
property. Adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasimerupakan
infrastruktur bagi perkembangan ekonomi suatu negara,mengharuskan kita secara
sistematis membangun pertumbuhan pemanfaatanTeknologi Informasi di Indonesia.`
Upaya penanggulangan cyber crime di Indonesia selama ini adalah berdasarkan2
hal yang terkait, yaitu :
1.
Kebijakan Hukum Pidana dalam penanggulangan cyber crime.
2.
Pembentukan cyber law untuk penanggulangan cyber crime
Indonesia
adalah negara hukum, bukan negara atas kekuasaan belaka. Inimengisyaratkan
bahwa perikehidupan berbagsa, bernegara dan bermasyarakatmengikuti hukum.
Segala konflik yang terjadi adalah diselesaikan menuruthukum sehingga tercapai
kepastian hukum. Ditinjau idealisme di atas maka perlu segera dibentuk cyber
law.
Sektor
cyber space, juga banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain. Selamaini,
sektor-sektor itu telah memiliki aturasn khusus dalam pelaksanaannya. Ada
beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakanuntuk
menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makinsempit.
Peraturan-peraturan khusus itu adalah, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.
Undang
– undang di atas adalah Undang – undang yang lama sebelum di sahkannya Undang –
undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pada tahun 2008.Sedang
peninjauan menurut UU ITE sebagai berikut :
UU
ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisamengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime. Nah, kalau memang benar cyberlaw perlukita
diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai
literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang.
1.Kejahatan
yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas:Pembajakan, Pornografi,
Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan melaluiEmail (Fraud), Email Spam,
Perjudian Online, Pencurian AccountInternet,Terorisme, Isu Sara, Situs Yang
Menyesatkan, dsb
2.Kejahatan
yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran:Pencurian Data
Pribadi, Pembuatan/ Penyebaran Virus Komputer,Pembobolan/Pembajakan Situs,
Cyberwar, Denial of Service (DOS), KejahatanBerhubungan Dengan Nama Domain, dsb
Secara
umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlawkarena
muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipundi
beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit
terlewat.Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
1.Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEANFramework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibathukum di
Indonesia
4.Pengaturan
nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada :
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian danPermusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
UUITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi,masyarakatdan
mengangkatcitra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITEluas (bahkan
terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yangmengatur hal-hal
lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisadimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif
Demikian Artikel CYBER CRIME yang mampu kami rangkum,semoga bermanfaat.
By GK
0 komentar:
Posting Komentar